KUNANGAN.DESA.ID. Selasa, 26 September 2023 bertempat di Kantor Desa. Rapat dihadiri Oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, RT ,Pegawai Syara' dan Seluruh Unsur Kelembagaan Desa.
Musyawarah Desa membahas dan menetapkan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan.
Dasar Musyawarah Desa ini adalah :
- Inpres No. 4 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Extrem.
- Permendagri No. 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
- Pergub Jambi No. 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Bersifat Khusus Kepada Desa, sebagaimana telah diubah dengan Pergub Jambi No. 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Pergub Jambi No. 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Desa.
- SK Gubernur Jambi No. 717/KEP.GUB/DP3AP2-4.2/2023 tentang Penetapan Penerima Dana Bantuan Bersifat Khusus Kepada Desa.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Desa. Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya peserta musyawarah desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah desa, antara lain :
- Di anggarkan Di Sumber Alokasi Dana Desa (ADD) sebanyak 50 orang dan dituangkan pada APBDesa Perubahan selama 3 bulan.
- Di anggarkan 5% dari Dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) sebanyak 25 orang dan di anggarkan selama 12 Bulan.
Mudah-mudahan dengan adanya program ini,meringakan masyarakat pekerja rentan dalam perlindungan jaminan kecelakaan kerja.