KUNANGAN.DESA.ID - Selasa, 11 Februari 2025 (selasa malam rabu) bertempat di Kantor Desa Kunangan RT. 02 dalam agenda Musyawarah Desa (MUSDES) Penetapan Peraturan Desa tentang Adat Istiadat dan Sanksi Hukum Adat.
Kegiatan ini dihadiri Oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua BPD beserta Seluruh Unsur Pimpinan, LPM, Ketua RT, Ketua Lembaga Adat Desa beserta Anggota, Karang Taruna, Pegawai Syara', Tokoh Masyarakat dan Perwakilan Masyarakat.
Kegiatan Musyawarah Desa ini menindaklanjuti Pembahasan Rancangan Peraturan Desa tentang Adat ini pada hari selasa tanggal 14 Januari 2025 yang lalu dan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa. Musyawarah Desa ini dibuka dan dipimpin langsung Oleh Ketua BPD dan selaku pimpinan Musyawarah.
Kegiatan Musyawarah Desa ini akhirnya terlaksana dan berjalan dengan baik dan lancar. Penetapan Peraturan Desa tentang Adat ini telah lama direncanakan, mulai dari tahun 2019 dahulu, di zaman kepemimpinan Kepala Desa Fauzi. M karna mengingat Situasi, waktu dan kondisi yang menjadi kendala tertundanya penetapan Peraturan Desa ini.
Namun seiring berjalannya waktu, mulai dari penyusunan rancangan, pengkajian mulai dari tingkat Desa sampai tingkat kabupaten, lalu dibahas secara intensif, maka pada tahun 2025 ini baru bisa dilaksanakan penetapannya.
Adapun kisi-kisi dari pada isi atau paparan yang tertuang didalam Peraturan Desa ini adalah :
- Tata Cara Adat Istiadat (ecoh pake) didalam Prosesi Perkawinan, mulai dari antar tando (melamar) hingga antar belanjo.
- Sanksi Hukum adat bagi yang melanggar prosesi antar tando dan antar belanjo.
- Melanggar Norma Asusila beserta sanksinya
- DLL.
Kepala Desa (Ihsan. N) menyampaikan dalam arahannya "Mulai ditetapkan Peraturan Desa ini, hal-hal yang menjadi ecoh pakek yang tertuang didalam Peraturan Desa ini tentu harus samo-samo kito patuhi dan laksanakan bersama, untuk menjadi dasar kito berbuat dan melestarikan budaya adat di desa kito". ungkapnya.
Pak Hirwanto selaku Ketua BPD juga menegaskan bahwa "Didalam terjadi sesuatu kejadian atau yang melanggar hukum yang berupa adat norma asusila, tentu yang menjadi pengawasannya bukan hanya pemerintah desa, namun masyarakat desa pada umumnya juga berhak untuk mengawasi dan melaporkan kejadian-kejadian atau larangan yang telah tertuang didalam peraturan desa ini, agar nantinya ditindaklanjuti proses hukumnya secara adat desa.
Hal-hal lain yang menjadi tindak lanjut dari pada ditetapkannya peraturan desa ini ialah, Peraturan desa tentang Adat Istiadat ini nantinya akan disosialisasikan kepada masyarakat, berupa lisan maupun selebaran (salinan perdes tentang adat) akan diberikan kepada masing-masing kepala keluarga atau rumah yang ada di desa kunangan.
Selanjutnya, atas nama Pemerintahan Desa (Kepala Desa dan BPD) mohon masukan saran dan pendapatnya dari pada Peraturan Desa ini, hal-hal yang bisa diubah atau tidak sesuai dengan ketetapan yang ada, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.