KUNANGAN.DESA.ID - Selasa, 14 Januari 2025 (selasa malam rabu) bertempat di Kantor Desa Kunangan RT. 02 dalam agenda Pembahasan Rancangan Peraturan Desa tentang Adat Istiadat dan Sanksi Hukum Adat.
Kegiatan ini dihadiri Oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua BPD beserta Seluruh Unsur Pimpinan, LPM, Ketua RT, Ketua Lembaga Adat Desa beserta Anggota, Karang Taruna, Pegawai Syara', Tokoh Masyarakat dan Perwakilan Masyarakat.
Kegiatan Musyawarah Desa Pembahasan Rancangan Peraturan Desa tentang Adat ini dibuka dan dipimpin langsung Oleh Kepala Desa Kunangan.
Kegiatan Musyawarah pembahasan Rancangan Perdes ini telah dilaksanakan beberapa kali agenda pembahasan, baik yang di prakarsai oleh kepala desa, bahkan BPD selaku pimpinan musyawarah. Pada Agenda pembahasan ini terfokus pada pendalaman materi atas point-point yang dituangkan pada pembahasan rapat-rapat sebelumnya.
Kepala Desa Kunangan (Ihsan.N) menegaskan bahwa aturan ini telah sama-sama kita bahas, mulai dari pengkajian secara lingkup skala lokal desa (ecoh pake), maupun penyelarasan adat di bumi Sailun Salimbai Kabupaten Muaro Jambi. Dengan tujuan untuk melestarikan adat budayo yang ada di desa kito, mulai dari Pelaksanaan Prosesi Pernikahan ( Antar Tando, Antar Belanjo hingga perkawinan), serta aturan-aturan tentang sanksi-sanksi adat bagi yang melanggar dalam aturan-aturan yang tertuang didalam Rancangan Perdes ini yang nantinya akan ditetapkan melalui Musyawarah Desa yang di laksanakan oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Kunangan.
Ketua BPD (Hirwanto, SE) juga menambahkan bahwa pentingnya aturan-aturan skala desa yang tertuang didalam Peraturan Desa, sehingga masalah sekecil apapun harus diselesaikan di Desa terlebih dahulu,sebelum ke jenjang yang lebih tinggi lagi. Selanjutnya, harapan kita semua nantinya Rancangan Peraturan Desa ini ditetapkan menjadi Peraturan Desa, mari kita patuhi dan laksanakan bersama-sama supaya adat istiadat di desa kita tetap lestari dan terjaga hingga kedepannya.
Untuk penetapan Rancangan Peraturan Desa ini menjadi Peraturan Desa, secepatnya akan dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa, seluruh Lembaga, instansi terkait, serta perwakilan masyarakat desa untuk dapat sama-sama nantinya hadir dalam agenda Penetapan Peraturan Desa ini.