You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kunangan
Desa Kunangan

Kec. Taman Rajo, Kab. Muaro Jambi, Provinsi Jambi

MEWUJUDKAN DESA YANG CERDAS, BERBUDAYA, AGAMIS DAN SEJAHTERA https://kunangan.desa.id/artikel/2023/9/6/visi-misi-pemerintah-desa-kunangan

Musyawarah Pembahasan Rancangan Peraturan Desa Tentang Adat Istiadat dan Sanksi Hukum Adat

ADMINISTRATOR 15 Januari 2025 Dibaca 203 Kali
Musyawarah Pembahasan Rancangan Peraturan Desa Tentang Adat Istiadat dan Sanksi Hukum Adat

KUNANGAN.DESA.ID - Selasa, 14 Januari 2025 (selasa malam rabu) bertempat di Kantor Desa Kunangan RT. 02 dalam agenda Pembahasan Rancangan Peraturan Desa tentang Adat Istiadat dan Sanksi Hukum Adat.

Kegiatan ini dihadiri Oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua BPD beserta Seluruh Unsur Pimpinan, LPM, Ketua RT, Ketua Lembaga Adat Desa beserta Anggota, Karang Taruna, Pegawai Syara', Tokoh Masyarakat dan Perwakilan Masyarakat.

IMG-20250114-WA0092 

Kegiatan Musyawarah Desa Pembahasan Rancangan Peraturan Desa tentang Adat ini dibuka dan dipimpin langsung Oleh Kepala Desa Kunangan.

Kegiatan Musyawarah pembahasan Rancangan Perdes ini telah dilaksanakan beberapa kali agenda pembahasan, baik yang di prakarsai oleh kepala desa, bahkan BPD selaku pimpinan musyawarah. Pada Agenda pembahasan ini terfokus pada pendalaman materi atas point-point yang dituangkan pada pembahasan rapat-rapat sebelumnya.

Kepala Desa Kunangan (Ihsan.N) menegaskan bahwa aturan ini telah sama-sama kita bahas, mulai dari pengkajian secara lingkup skala lokal desa (ecoh pake), maupun penyelarasan adat di bumi Sailun Salimbai Kabupaten Muaro Jambi. Dengan tujuan untuk melestarikan adat budayo yang ada di desa kito, mulai dari Pelaksanaan Prosesi Pernikahan ( Antar Tando, Antar Belanjo hingga perkawinan), serta aturan-aturan tentang sanksi-sanksi adat bagi yang melanggar dalam aturan-aturan yang tertuang didalam Rancangan Perdes ini yang nantinya akan ditetapkan melalui Musyawarah Desa yang di laksanakan oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Kunangan.

IMG-20250114-WA0094 

Ketua BPD (Hirwanto, SE) juga menambahkan bahwa pentingnya aturan-aturan skala desa yang tertuang didalam Peraturan Desa, sehingga masalah sekecil apapun harus diselesaikan di Desa terlebih dahulu,sebelum ke jenjang yang lebih tinggi lagi. Selanjutnya, harapan kita semua nantinya Rancangan Peraturan Desa ini ditetapkan menjadi Peraturan Desa, mari kita patuhi dan laksanakan bersama-sama supaya adat istiadat di desa kita tetap lestari dan terjaga hingga kedepannya.

Untuk penetapan Rancangan Peraturan Desa ini menjadi Peraturan Desa, secepatnya akan dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa, seluruh Lembaga, instansi terkait, serta perwakilan masyarakat desa untuk dapat sama-sama nantinya hadir dalam agenda Penetapan Peraturan Desa ini.

APBD 2025 Pelaksanaan

Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 44.139.142,06
0%

APBD 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 4.375.500,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 695.408.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 44.178.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 564.793.000,00
0%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 170.000.000,00
0%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp 0,00 Rp 66.000.000,00
0%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp 0,00 Rp 73.200.000,00
0%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 627.247.320,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 420.118.260,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 299.033.920,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 174.630.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 100.800.000,00
0%