KUNANGAN.DESA.ID - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kunangan menggelar musyawarah penting terkait Pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025, pada Rabu malam, 01 Oktober 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Desa Kunangan, mulai pukul 20.00 WIB.
Musyawarah ini dihadiri oleh Ketua BPD beserta seluruh unsur pimpinan BPD, Kepala Desa, Sekretaris Desa, serta Kaur Perencanaan. Pertemuan ini dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan asas transparansi dan partisipatif dalam pengelolaan keuangan desa.
Kegiatan ini dilandasi oleh ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur bahwa setiap perubahan terhadap APBDes harus melalui mekanisme musyawarah desa dan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes.
Adanya musyawarah ini dianggap sangat penting mengingat adanya penambahan pagu anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar kurang lebih 5% dari alokasi sebelumnya. Penambahan ini memerlukan penyesuaian dalam struktur anggaran untuk memastikan penggunaan dana tepat sasaran dan sesuai dengan prioritas pembangunan desa.
Alur Penyampaian Perubahan APBDes Berdasarkan Regulasi:
-
Identifikasi Perubahan: Pemerintah desa bersama Kaur Perencanaan mengidentifikasi adanya penambahan dana dan kegiatan yang perlu disesuaikan.
-
Musyawarah BPD: Sebagai forum representatif masyarakat, BPD membahas perubahan usulan anggaran bersama pemerintah desa.
-
Penyusunan Rancangan Perubahan APBDes: Setelah mendapatkan masukan dari BPD, pemerintah desa menyusun Rancangan Perubahan APBDes.
-
Penetapan Perubahan APBDes: Rancangan yang telah disepakati kemudian ditetapkan melalui Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes.
Musyawarah ini berjalan dengan lancar dan menghasilkan sejumlah kesepakatan terkait program prioritas yang akan didanai melalui penambahan anggaran tersebut. Pemerintah Desa Kunangan menyampaikan komitmennya untuk menggunakan dana secara akuntabel dan transparan sesuai regulasi yang berlaku.